JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak main-main, akumulasi transaksi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019-2022. Kasus tindak pidana asal (TPA) tersebut sebelumnya telah mendapatkan putusan tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
”Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim kami,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Penggeledahan Serentak di Surabaya dan Nganjuk
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.
- Surabaya: 1 lokasi tempat tinggal.
- Nganjuk: 2 lokasi, yang terdiri dari satu toko emas dan satu tempat tinggal.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. “Kami menemukan dokumen-dokumen terkait, bukti elektronik, uang tunai, serta aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari pencucian uang atas kegiatan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal,” tambahnya.
Kolaborasi dengan PPATK
Terungkapnya angka fantastis Rp 25,8 triliun ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK. Data tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas domestik oleh toko emas, serta aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas menggunakan bahan baku yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Akumulasi transaksi tersebut mencakup periode 2019-2025, yang melibatkan pembelian dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Komitmen Tegas Polri
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan kekayaan negara. Penegakan hukum melalui delik pencucian uang ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku.
”Penyidikan TPPU ini adalah bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang menampung, mengolah, maupun menjual mineral dari tambang ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kebocoran keuangan negara demi keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

