BENGKULU UTARA – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Kota Arga Makmur, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara bergerak cepat dengan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan kronologi, motif, hingga kepastian hukum terkait insiden berdarah yang sempat menggegerkan masyarakat setempat pada pertengahan minggu ini.
Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan langsung di Mapolres Bengkulu Utara pada Jumat (10/7/2026) tepat pukul 14.00 WIB. Agenda ini dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara. Kehadiran para pejabat utama ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam mengusut tuntas kasus jalanan yang mengganggu ketertiban umum.
Kronologi dan Pemicu Insiden Berdarah di Area Tribun
Berdasarkan pemaparan dari Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali, insiden penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam hari. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko, sebuah fasilitas publik yang biasanya ramai digunakan warga untuk beraktivitas.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku yang diketahui berinisial AP (21) dengan empat orang korban di lokasi kejadian. Cekcok mulut yang awalnya sepele dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tidak terkendali. Hal ini dipicu oleh kondisi psikologis pelaku yang berada di bawah pengaruh zat adiktif berbahaya saat malam kejadian.
”Pelaku diduga kuat melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur dengan obat batuk secara berlebihan,” jelas AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
Efek dari pencampuran miras dan obat-obatan tersebut membuat pelaku kehilangan akal sehat dan emosinya tersulut dengan mudah, hingga tega melukai empat orang sekaligus.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah sempat melarikan diri dari TKP pasca-kejadian, ruang gerak AP semakin menyempit akibat pengejaran intensif dari tim Opsnal Satreskrim. Sadar dirinya menjadi buronan utama pihak kepolisian, pelaku AP akhirnya memilih mengambil langkah kooperatif. Ia menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu Utara pada Kamis (9/7/2026).
Bersamaan dengan penahanan pelaku, penyidik dari Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Barang bukti yang disita petugas meliputi:
- Sebilah pisau dapur tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk para korban.
- Sarung pisau yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam tersebut.
- Pakaian milik pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksinya.
- Pakaian milik para korban yang menjadi saksi bisu kekerasan di malam tersebut.
Penerapan KUHP Baru: Ancaman 5 Tahun Penjara
Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme, kejahatan jalanan (street crime), dan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tidak akan diberi toleransi. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan mendalam oleh Unit Pidum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AP bakal dijerat dengan pasal pidana berat yang mengacu pada regulasi hukum terbaru di Indonesia. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Karena tindakan AP dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang nyata-nyata membahayakan nyawa orang lain, pemuda berusia 21 tahun ini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan Kamtibmas Terkait Penyalahgunaan Obat-Obatan
Menutup jalannya konferensi pers, Kapolres Bengkulu Utara kembali menyelipkan pesan edukatif sekaligus peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda di Arga Makmur. Tragedi di Alun-Alun Rajo Malin Paduko ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya tren negatif penyalahgunaan obat batuk dan minuman keras.
Polres Bengkulu Utara mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ke depan, jajaran kepolisian juga akan mengintensifkan patroli malam (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di berbagai fasilitas publik dan titik rawan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.






