RAKYAT WAJIB MENDUKUNG KORTAS TIPIKOR POLRI MEMBERANTAS KORUPSI

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam rangka proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Prof. Juanda, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian tersebut perlu diapresiasi dan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Prof. Juanda mengibaratkan korupsi sebagai penyakit yang telah bersifat kronis dan menyebar luas sehingga membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan menyeluruh.

“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Ia menegaskan seluruh komponen aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim, harus memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan solid dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju meminta jajaran kepolisian tidak ragu untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi saat ini menunggu dan memantau proses pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan skala besar tersebut hingga selesai.

Namun demikian, Prof. Juanda mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.

Prof. Juanda mengajak masyarakat memberikan kepercayaan dan ruang kepada penyidik Kortas Tipikor Polri untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prof. Juanda yang juga merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara.

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Bengkulu Utara Ajak Pejabat Utama Sambangi Kejari di Hari Lahir Adhyaksa ke-81

    ​ARGA MAKMUR – Menguatkan jalinan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, jajaran Polres Bengkulu Utara menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Rabu (2/9/2026) pagi sekitar pukul 10.45…

    Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

    Jakarta – Sejak awal dalam kegiatan kepolisian, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural serta mensosialisasikan pelayanan penyampaian aspirasi dimuka umum pada bulan Agustus 2026. Polri menegaskan memandang perlu untuk meluruskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Bengkulu Utara Ajak Pejabat Utama Sambangi Kejari di Hari Lahir Adhyaksa ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 0 views
    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Bengkulu Utara Ajak Pejabat Utama Sambangi Kejari di Hari Lahir Adhyaksa ke-81

    Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 10 views
    Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

    Gunung Sinabung Berstatus Siaga, 176 Personel Polri Dikerahkan untuk Layani dan Lindungi Masyarakat

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 10 views

    Patroli Jalan Kaki di Muara: Personel Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Menyapa dan Berbagi Kepada Warga

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 10 views
    Patroli Jalan Kaki di Muara: Personel Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Menyapa dan Berbagi Kepada Warga

    Kapolres Bengkulu Utara Turun Langsung, Pimpin Gotong Royong Rehab Jembatan Gantung Desa Air Gading

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 9 views
    Kapolres Bengkulu Utara Turun Langsung, Pimpin Gotong Royong Rehab Jembatan Gantung Desa Air Gading

    Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik

    • By admin
    • Agustus 31, 2026
    • 14 views